Find Us On Social Media :

3 Jenis Kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Penjelasannya

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

GridKids.id - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Istilah kedaulatan berasal dari bahasa Arab 'daulah' yang berarti negara atau kekuasaan.

Sementara dalam bahasa Inggris, kedaulatan disebut 'sovereignty' dan berasal dari bahasa Latin 'supranus' yang berarti tertinggi atau teratas.

Melansir dari kompas.com, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara.

Perlu diketahui konsep kedaulatan ini merupakan prinsip paling mendasar dalam suatu negara.

Seluruh sistem kenegaraan ditentukan dari jenis kedaulatan yang dianut oleh negara tersebut.

Indonesia menganut konsep kedaulatan rakyat yang memandang bahwa kekuasaan tertinggi Indonesia berada di tangan rakyat.

Apa pengertian kedaulatan menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945?

Kedaulatan menurut UUD 1945 sebelum amandemen ialah kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan speenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 Juli 1959 MPR adalah penjelmaan rakyat Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakayt sepenuhnya.

Sementara pengertian kedaulatan menurut UUD 1945 setelah amandemen yaitu bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan dari lembaga negara.

Baca Juga: 4 Pendapat Teori Kedaulatan Rakyat Menurut Tokoh dan Contohnya