- bahaya biologi (biological hazards);
- bahaya teknologi (technological hazards);
- penurunan kualitas lingkungan (environmental degradation).
2. Kerentanan tinggi dari sebuah masyarakat ditambah infrastruktur dan elemen yang ada di kawasan tertentu punya risiko bencana tinggi.
Contoh: bangunan yang enggak layak dan enggak tahan gempa.
3. Kapasitas rendah komponen pemerintahan dan masyarakat setempat.
Sistem Penanggulangan Bencana Alam
1. Legislasi: UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam.
Ada juga Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden, Peraturan Kepala-Kepala Badan, dan peraturan daerah yang berkaitan dengan bencana alam.
2. Kelembagaan yang terbagi jadi dua bentuk, yaitu formal dan non formal.
Baca Juga: Tanah Longsor: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Jenis-Jenisnya
Dua lembaga yang berkaitan dengan fungsi ini, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).