6 Jenis Sistem Hukum
1. Eropa Kontinental atau Civil Law
Sistem hukum ini berupa adanya berbagai macam ketentuan hukum yang sudah dihimpun secara sistematis.
Lalu, ketentuan hukum ini akan ditafsirkan oleh para hakim dalam penerapannya.
Ciri sistem hukum ini lebih mengutamakan rechtsstaat, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum.
Sistem ini dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.
2. Anglo Saxon atau Common Law
Sistem hukum ini berasal dari yurisprudensi, seperti keputusan-keputusan hakim terdahulu yang sudah menyelesaikan suatu kasus, lalu berubah menjadi dasar untuk putusan para hakim selanjutnya.
Ciri utama sistem hukum ini adalah lebih mengutamakan pada hukum tidak tertulis atau common law.
Anglo Saxon berasal dari Inggris, lalu menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya, seperti Kanada, Singapura, Malaysia, dan Hong Kong.
3. Hukum Islam
Hukum Islam lebih mengutamakan pada ketaatan penganutnya dalam menjalankan perintah dan larangan.
Karena berdasarkan pada wahyu dan sunah, dasar hukum sistem ini tak mungkin dilakukan amandemen atau pembaruan hukum.
4. Sosialis atau Socialist Law
Ciri utama sistem hukum ini adalah berdasarkan pada ideologi komunis yang berorientasi sosialis.
Sistem hukum ini mengedepankan ideologi negara komunis dengan semangat untuk meminimalisasi hak-hak pribadi.
Baca Juga: 9 Faktor yang Memengaruhi Hukum Penawaran, Ini Penjelasannya