GridKids.id - Kids, kamu pasti sudah enggak asing dengan pemanggilan "Yang Mulia" pada hakim.
Hmm... kenapa hakim dipanggil dengan "Yang Mulia", ya? Padahal, hakim bukanlah raja atau ratu.
Yap! Panggilan "Yang Mulia" memang biasanya digunakan untuk anggota kerajaan atau bangsawan.
Nah, kali ini GridKids akan membahas kenapa hakim dipanggil dengan sebutan "Yang Mulia" alih-alih Bapak atau Ibu.
Hakim adalah orang yang memimpin persidangan.
Hakim melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Hakim bisa memutuskan seseorang secara sengaja berlaku enggak sopan dan menganggapnya melakukan penghinaan pengadilan atau contempt of court.
Penghinaan pengadilan tersebut bisa berujung pada pidana.
Nah, ternyata ada sejarah yang cukup panjang kenapa hakim dipanggil dengan sebutan "Yang Mulia", nih.
Seperti apa sejarahnya?
Yuk, kita cari tahu selengkapnya di sini!
Baca Juga: Sistem Hukum: Pengertian, Komponen, dan 6 Jenis-jenisnya
Sejarah penyebutan "Yang Mulia" untuk hakim
Melansir MyLawQuestion, setiap orang dari garis keturunan bangsawan atau kerajaan dipanggil dengan Yang Mulia.
Namun, bukan cuma orang-orang yang berdarah biru saja.
Di masa lalu, orang dengan posisi dan jabatan terkemuka seperti tuan tanah, ksatria, dan hakim, juga ikut dipanggil "Yang Mulia".
Namun seiring waktu, penggunaan istilah ini untuk kaum tanpa keturunan raja tak lagi berlaku.
Umumnya, mereka mengganti "Yang Mulia" dengan panggilan Tuan atau Nyonya.
Meski begitu, panggilan "Yang Mulia" untuk hakim terutama saat persidangan masih tetap berlaku bahkan sampai saat ini.
Panggilan "Yang Mulia" untuk hakim
Hal tersebut karena "Yang Mulia" menunjukkan status lebih tinggi dan rasa hormat yang patut diterima hakim.
Ini juga menandakan betapa penting posisi hakim dalam persidangan.
Sebagai pemimpin proses pengadilan, hakim menempati posisi yang mengharuskan mereka memberikan pendapat dan keputusan tak memihak, jujur, konsisten, dan bisa diandalkan.
Baca Juga: 3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku serta Penjelasannya
Sebelum meraih posisi ini, mereka pun dituntut untuk menempuh pendidikan dan pelatihan tambahan agar layak menyandang panggilan "Yang Mulia".
Sebab, hakim merupakan salah satu cerminan peradilan.
Di Indonesia sendiri, enggak ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang mengharuskan memanggil hakim dengan sebutan "Yang Mulia" dalam persidangan.
Meski begitu, seperti dilansir dari Kompas.id, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan mengatur kewajiban penghormatan terhadap hakim.
Nah, itulah alasan kenapa hakim dipanggil dengan "Yang Mulia", Kids.
(Penulis: Diva Lufiana Putri)
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.