Menteri berfungsi sebagai kepala pemerintahan sehingga perdana menteri memimpin para menteri dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Menurut sejarahnya negara Indonesia pernah menganut sistem presidensil. Pada saat itu presiden berfungsi sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Setelah itu mengalami perubahan dan sistem pemerintahan berubah menjadi parlementer.
Seiring perjalanannya, sistem parlementer dirasa menimbulkan ketidakstabilan politik.
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka sistem pemerintahan Indonesia kembali menganut sistem presidensil.
Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja perbedaan sistem pemerintahan presidensil dan parlementer!
Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensil dan Parlementer
1. Kepala Pemerintahan
Presidensial: Pada sistem pemerintahan presidensial presiden berfungsi sebagai kelapa negara sekaligus kepala pemerintahan.
Parlementer: Presiden/raja/ratu berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan perdana menteri berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
Baca Juga: Jawaban Materi PPKn Kelas 8 SMP: 4 Alasan Sistem Parlementer Tidak Cocok bagi Indonesia