Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara.
Hal ini diartikan dengan diwujudkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pemilihan umum.
Anggota DPR menjadi mitra sekaligus pengawas bagi eksekutif.
Tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif ialah membuat undang-undang untuk menjalankan negara.
Lembaga eksekutif ialah lembaga negara yang menjalankan negara berdasakan undang-undang.
Nah, dalam hal ini diwujudkan dengan lembaga kepresidenan beserta kabinetnya.
Diketahui presiden dan wakil presidan dipilih melalui mekanisme pemilihan umum, Kids.
Lembaga eksekutif memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu menjalankan negara berdasarkan undang-undang.
Baca Juga: Fungsi Lembaga Negara Yudikatif dan Macam-Macamnya
Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara.