Bahkan ketika itu hanya kaum laki-laki yang punya hak politik, sampai akhirnya pada abad ke-18 lahirlah Republik Korsika.
Republik Korsika adalah bagian dari Republik Genova yang memperkenalkan konstitusi berdasar prinsip Abad Pencerahan, yaitu negara yang mewujudkan suara kaum perempuan untuk berpolitik.
Meski tak berlangsung lama, Republik Korsika yang berada di bawah kekuasaan Perancis waktu itu telah menunjukkan bahwa hak politik dan hak bersuara adalah milik semua golongan tak peduli apa pun gendernya.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.