Find Us On Social Media :

10 Pilar Demokrasi Konstitusional Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Demokrasi di Indonesia memiliki 10 pilar berdasarkan konstitusi, yaitu pancasila dan UUD 1945. Apa saja?

GridKids.id - Kids, apakah yang kamu ketahui tentang pelaksanaan demokrasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi dipahami menjadi dua pengertian, di antaranya:

1. Bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat.

2. Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Demokrasi Indonesia adalah demokrasi pancasila yang menjadi cermin dari kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai leluhur yang sudah ada bahkan sebelum Indonesia dinyatakan merdeka.

Contoh nyata dari demokrasi Pancasila yang jadi bagian dari keseharian kita sebagai bangsa Indonesia adalah penerapan gotong royong juga musyawarah mufakat untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik.

Nilai-nilai demokrasi tercermin dalam sila Pancasila yaitu Sila ke-4 yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Indonesia memiliki 10 pilar demokrasi konstitusional yang mengacu pada Pancasila juga UUD 1945. Berikut adalah 10 pilar demokrasi konstitusional yang diterapkan di Indonesia, yaitu:

10 Pilar Demokrasi Indonesia Berdasar Pancasila dan UUD 1945

1. Demokrasi yang Berketuhanan yang Maha Esa

2. Demokrasi dengan Kecerdasan

Baca Juga: Demokrasi: Pengertian, Tujuan, dan Ciri-Cirinya, Materi Pkn Kelas 10