7. Menghalangi atau menghambat ibadah atau kegiatan keagamaan orang lain.
8. Membunyikan knalpot dengan sengaja dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu.
9. Menyalakan musik keras-keras hingga mengganggu orang lain.
10. Melakukan fitnah dan menyebarkan kabar bohong tentang orang lain.
11. Mencemari lingkungan hidup.
12. Menggunakan zat berbahaya dalam makanan dan minuman yang dijajakan secara umum.
Sanksi untuk Pelanggar HAM ringan
Bagi para pelaku pelanggaran HAM ringan ada sanksi atau hukuman pidana, berupa pidana denda hingga penjara.
Pidana denda adalah hukuman yang melibatkan sejumlah tertentu uang untuk dibayarkan di pengadilan, terbagi jadi denda tetap dan denda harian.
Hukuman pidana penjara dibedakan lagi jadi dua jenis yaitu hukuman penjara sementara dan seumur hidup.
Hukuman penjara sementara berlangsung antara 1-20 tahun, yang mana penerima sanksi harus menetap di penjara selama waktu itu tanpa hak vistol (hak untuk membayar kebebasannya).
Sedangkan, penjara seumur hidup biasanya diperuntukkan bagi pelaku pelanggaran HAM Berat dengan masa tahanan menghitung usia pelaku pelanggaran HAM berat.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.