Find Us On Social Media :

25 Contoh Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Macam-macam bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.

GridKids.id - Hak dan kewajiban adalah dua hal yang perlu dijalankan di dalam kehidupan agar tercipta ketertiban dalam bermasyarakat.

Namun, seringkali terjadi bentuk pelanggaran dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Simak 25 contoh bentuk pelanggaran dan pengingkaran kewajiban warga negara, yuk!

Sebelum itu, kita cari tahu pengertian hak dan kewajiban, yuk!

Hak adalah sesuatu yang di dapatkan oleh manusia sejak lahir.

Selain itu, hak diartikan sebagai bentuk suatu kepemilikan, kewenangan dan kekuasaan menurut hukum.Sedangkan kewajiban adalah suatu hal yang harus dilaksanakan atau dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Seseorang akan mendapatkan haknya jika sudah melaksanakan kewajibannya.

Simak bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban negara, yuk!

Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara

Ada berbagai bentuk pelanggaran hak warga negara yang terjadi di Indonesia, seperti:

Baca Juga: Mengenal Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1. Menangkap seseorang tanpa adanya landasan hukum.

2. Membungkam pers yang dinilai kritis terhadap kebijakan pemerintah.

3. Main hakim sendiri terhadap masyarakat karena melakukan hal yang dianggap mengganggu keamanan dan membahayakan hidup warga negara.

4. Dilarang bersuara atau mengkritisi pemerintahan.

5. Adanya pembatasan berserikat.

6. Adanya hukuman mati yang dianggap kontroversial karena setiap manusia memiliki hak untuk hidup.

7. Adanya tindakan penggusuran secara paksa.

8. Memperbudah manusia secara paksa.

9. Adanya tindakan plagiat.

10. Pendidikan yang tidak merata di daerah-daerah.

Bentuk Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Baca Juga: Sederet Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia yang Terkait dengan 5 Sila Pancasila, 11 SMA

Saat pelanggaran hak terjadi, biasanya karena adanya pengingkaran kewajiban warga negara.

Inilah bentuk pengingkaran kewajiban warga negara:

1. Tidak membayar pajak sehingga merugikan negara.

2. Merusak dan tidak merawat fasilitas umum.

3. Merusak atau mecoret bangunan umum.

4. Korupsi.

5. Terlibat terorisme yang merugikan banyak pihak

6. Dengan sengaja merusak jaringan telepon.

7. Melakukan penebangan liar dan merusak alam.

8. Melanggar lalu lintas.

9. Melakukan tindak perampokan dan pencurian.

Baca Juga: 3 Perbedaan Hak Asasi Manusia HAM dan Hak Warga Negara, Apa Saja?

10. Melakukan tindakan bullying.

11. Tidak ikut berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

12. Tidak ikut pemilihan umum.

13. Melakukan kekerasan terhadap orang lain.

14. Melakukan tindakan SARA.

15. Merusak lingkungan.

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.