Find Us On Social Media :

Negara Mana yang Memiliki Hak Veto dalam Sidang PBB? #AkuBacaAkuTahu

Pembahasan mengenai negara-negara mana saja yang memiliki hak 'spesial' alias hak veto.

GridKids.id - Kids, apakah kamu negara mana saja yang memiliki hak veto dalam sidang PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)?

PBB merupakan organisasi internasional yang menjadi tempat perkumpulan dari ratusan negara di dunia.

Ya, PBB memiliki peran penting dalam menjaga perdamaian dunia.

Nah, di dalam artikel ini GridKids akan membahas mengenai negara-negara mana saja yang memiliki hak veto dalam sidang PBB.

Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan hak veto? Apakah kamu sudah tahu? Ini penjelasan singkatnya!

Definisi Hak Veto:

Dilansir dari Kompas.com, hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan-Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB).

Hak veto merupakan hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.

Lalu, negara mana saja yang memiliki hak spesial ini? Simak ulasan di halaman berikutnya!

Baca Juga: Sudah Disetujui oleh PBB, Ternyata Ini Alasan Turki Mengubah Nama Jadi Türkiye

Negara yang Memiliki Hak Veto:

Dikutip dari laman resmi PBB, hak veto dimiliki oleh anggota tetap DKPBB. 5 negara yang memiliki hak veto adalah:

1. Amerika Serikat

2. Inggris

3. Rusia

4. China

5. Perancis

Kelima negara ini dapat membatalkan keputusan yang sudah dirundingkan dan bahkan sudah dihasilkan dalam sidang DKPBB.

Hak veto ini bermula semenjak LBB (Liga Bangsa-Bangsa) bubar.

Baca Juga: Definisi, Sejarah Singkat dan Daftar Negara Anggota Organisasi NATO

Dahulu, negara dari kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat membentuk PBB.

Tiga negara pencetus, yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet (saat ini Rusia).

Ketiganya merumuskan dan membentuk PBB di Dumbarton Oaks, Washington, Amerika Serikat pada Agustus-Oktober 1944, dan Yalta pada Februari 1945.

Hak Veto yang Dimiliki Oleh Anggota DKPBB

Awalnya, negara-negara kecil enggak setuju mengenai hak veto yang dimiliki oleh lima negara super power (kuat) dalam PBB.

Di dalam UN Charter (Piagam PBB), hak veto enggak dijelaskan secara mendalam.

Namun di Pasal 27 tercatat semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.

Artinya, jika ada satu anggota yang menolak, maka keputusan tersebut enggak bisa dibuat.

Dalam perjalanannya, tercipta anggota terpilih lainnya dengan jumlah lima negara dan dipilih oleh Majelis Umum setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: 6 Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Tugasnya

Total, terdapat 10 negara anggota DKPBB.

Ada 5 negara terpilih yang berganti dalam kurun 2 tahun sekali dan 5 anggota tetap.

Nah, itu dia, Kids negara-negara mana saja yang memiliki hak 'spesial' alias hak veto.

Selamat belajar dan semoga bermanfaat!

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.