Contohnya adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kehidupan yang layak dan lainnya.
4. Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto hak dibagi menjadi dua, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak arah (absolut).
Hak searah yaitu hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya hak untuk menagih.
Sedangkan hak jamak terbagi menjadi empat, yaitu:
Baca Juga: 4 Hak dan Kewajiban Sebagai Anak di Rumah, Apa Saja?
- Hak dalam Hukum Tata Negara (HTN)
- Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan
- Hak kekeluargaan, hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak
- Hak atas objek imateriel, hak paten, hak cipta, hak dagang merek.
5. RMT Sukamto Notonagoro
Menurut RMT Sukamto Notonagoro hak adalah sebuah wewenang yang dimana seseorang tersebut memiliki kekuasaan untuk menerima atau melakukan suatu hal yang diinginkannya.