GridKids.id - Kids, perilaku cyberbullying merupakan sesuatu yang mungkin saja dianggap sepele dan bisa terjadi di dekat kita.
Anak-anak adalah korban yang sangat rawan terhadap perilaku cyberbullying.
Hal ini disebabkan karena anak-anak belum memahami benar sikap yang tepat ketika menggunakan media sosial.
Di sinilah peran orang tua dibutuhkan sebagai pemandu dan pembimbing supaya anak-anak bisa terlindung dari risiko menjadi korban cyberbullying.
Ibu Rita Pranawati, MA, sebagai Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengungkap bahwa anak-anak masih perlu bimbingan sebagai pengguna internet dan media sosial.
"Peran orang tua dan sekolah sangat penting untuk menjadi pihak yang menetapkan rambu-rambu bagi anak selama mengakses internet dan media sosial," jelas Ibu Rita ketika diwawancarai pada Kamis (14/07/2022) lalu.
Perilaku bullying bisa membawa dampak negatif bagi psikologis hingga fisik korbannya.
Tindak bullying termasuk salah satu pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C UU No.35 Th. 2014.
Tindakan cyberbullying pada anak juga bisa diganjar dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 45 ayat 2.
Baca Juga: Apa Itu Bullying? Ini Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Cara Mencegah Perilaku Cyberbullying Pada Anak-Anak