Find Us On Social Media :

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, dan Google, Apa Penyebabnya?

Ternyata Ini penyebab Kominfo akan memblokir sejumlah platfom seperti WhatsApp hingga Instagram.

GridKids.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam untuk memblokir sejumlah platform media sosial.

Sejumlah platfom tersebut ialah Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya jika belum mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Menurut laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022, sebanyak 5.692 PSE Asing dan Domestik sudah terdaftar.

PSE Asing berjumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Namun, ada PSE Asing termasuk WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook yang belum terdaftar.

Oleh sebab itu, sejumlah platform digital tersebut wajib mendaftarkan PSE ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.

Jika sampai batas waktu tak dipenuhi, maka Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Lantas, apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

Yuk, kita cari tahu.

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Edit Pesan yang Sudah Dikirim, Seperti Apa?

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mengharuskan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan Sistem Elektronik terdaftar, menurut laman Kominfo.

Sistem Elektronik merupakan layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan suatu informasi tertentu.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Menurut Kominfo, PSE terbagi menjadi dua, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

Lantas apa perbedaan PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik?

PSE Lingkup Publik merupakan layanan sistem elektronik institusi negara.

Sedangkan PSE Lingkup Privat merupakan individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat.

Baca Juga: WhatsApp Akan Merilis Fitur Baru, Bisa Keluar Grup Secara Diam-Diam

PSE Lingkup Privat  seperti WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan lain sebagainya. 

 

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.