Find Us On Social Media :

Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2, Apa Saja?

Syarat pendaftaran LPDP 2022 tahap 2

Pendaftaran beasiswa LPDP dibuka untuk program pendidikan D4/S1, S2, S3 maupun program beasiswa non degree, baik dalam maupun luar negeri.

Seleksi dilakukan dalam 3 tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, serta seleksi substansi.

Inilah syarat pendaftaran beasiswa LPDP 2022 tahap 2 secara umum. Namun, setiap jalur pendaftaran umumnya punya syarat yang berbeda. 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Sudah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

Baca Juga: 5 Universitas Korea yang Menyediakan Beasiswa Full, Tertarik?

5. Tak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;

6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.