1. Bentuk kerusakan sumber daya hutan: Penebangan liar (hutan gundul)
Cara menanggulangi:
- Mencegah adanya kegiatan penebangan pohon secara liar di hutan.
- Melakukan advokasi kepada pemerintah agar segera menetapkan peraturan, sistem, dan sanksi yang tegas terkait penebangan hutan.
- Aturan ditegakkan agar kerusakan hutan enggak berlanjut ataupun bertambah.
- Melakukan penanaman kembali atau reboisasi, dan melakukan sistem tebang pilih.
2. Bentuk kerusakan sumber daya hutan: Kebakaran hutan
Cara menanggulangi:
- Enggak membuka lahan dengan cara membakar hutan.
Baca Juga: Menemukan Gagasan Utama dalam Artikel 'Deforestasi Hutan Indonesia', Kelas 6 SD
- Enggak meninggalkan bara api yang masih menyala ketika berada di hutan.
3. Bentuk kerusakan sumber daya hutan: Kerusakan hutan oleh limbah