Salah satu hak utama yang harus dimiliki anak adalah mendapat pendidikan. Orangtua harus menyekolahkan anaknya minimal 9 tahun, yakni dari SD, SMP, SMA atau SMK.
3. Berhak memperoleh perlindungan di tempatnya bersekolah dari segala tindakan kejahatan seksual serta kekerasan
Sekolah harus menjadi tempat yang dapat mendampingi serta melindungi anak-anak dari tindak kejahatan yang bisa datang dari mana saja, misalnya guru atau teman sendiri.
4. Berhak untuk memperoleh perlindungan
Setiap anak berhak mendapat serta dilindungi dari penyalahgunaan aktivitas politik, konflik bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung kekerasan, peperangan, serta kejahatan seksual.
5. Berhak diasuh oleh kedua orangtua, kecuali alasan tertentu
Anak juga berhak mendapat kasih sayang yang adil dari orangtuanya sendiri. Setiap anak berhak diasuh, dirawat, serta mendapat kasih sayang yang cukup dari orangtuanya sendiri.
Baca Juga: Materi Kelas 6 SD: Upaya Mencegah Terjadinya Kerusakan Lingkungan
6. Berhak untuk memperoleh pendidikan luar biasa dari anak yang menyadang disabilitas
Pendidikan merupakan hak dasar yang bagi setiap orang, termasuk anak penyandang disabilitas yang diharuskan memperoleh pendidikan luar biasa dan bagi yang memiliki prestasi bisa mendapat pendidikan khusus.
7. Anak yang menyadang disailitas berhak mendapatkan rehabilitasi, bantuan sosial dan taraf kesejahteraan sosial