Find Us On Social Media :

Satwa yang Tak Boleh Dipelihara serta Syarat untuk Memeliharanya, Ini Menurut Ahli

Satwa yang tak boleh dipelihara, syarat untuk memelihara dan menangkarkan hewan.

Selain itu, tengah banyak masyarakat yang mulai memelihara musang, tetapi harus ada aturannya karena musang-musang tertentu ada yang sudah dianggap langka dan dilarang untuk dipelihara.

Lalu, apakah orang biasa boleh menangkarkan hewan di rumah?

Memelihara hewan di rumah sebenarnya diperbolehkan, tetapi sesuai dengan jenis hewan apa yang kita ingin ditangkarkan.

"Untuk satwa yang jumlahnya masih banyak seperti ayam, rasanya enggak perlu ditangkarkan kecuali jenis ayam yang sudah dianggap punah atau langka", ungkap drh. Yuke Yunizar Gantiana.

Ada juga penangkaran yang bertujuan untuk melindungi anjing dan kucing walaupun populasi mereka sudah sangat banyak.

Walau begitu, hal ini akan dapat mengganggu karena kucing-kucing liar yang tidak terpelihara akan berkembangbiak dan makan sembarangan yang bisa menyebabkan adanya penyakit menular dan berbahaya seperti rabies.

Untuk itu, kita harus mencegah rabies karena dapat berakibat fatal bagi manusia.

Di samping itu juga, pemerinta memiliki program untuk vaksinasi rabies dan menyediakan shelter.

Baca Juga: Mengenal Elang Jawa, Satwa Eksotis Asli Indonesia yang Terancam Punah

Apakah ada syarat khusus untuk memelihara satwa?

Orang yang ingin memelihara satwa harus memiliki izin penangkaran dan hal ini juga enggak mudah. 

"Mereka harus mendapat izin PKSDA yang akan memantau tempat tinggal hewan, kandangnya dan sebagainya lalu bisa mendapatkan izin untuk memangkarkan satwa", kata drh. Yuke Yunizar Gantiana.

Itulah penjelasan mengenai satwa yang tak boleh dipelihara hingga syarat khusus untuk memelihara hewan.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.