GridKids.id - Kids, mendekati libur hari raya Idul Fitri arus mudik akan sangat padat karena banyak orang pulang ke kampungnya masing-masing.
Pernahkah kamu berpikir kenapa di musim-musim mudik atau liburan harga tiket transportasi bisa melambung tinggi dari harga biasanya?
Ternyata hal tersebut sudah diperhitungkan dan legal karena pasti sudah melalui persetujuan Kementerian Perhubungan, yaitu penetapan tarif dasar batas atas dan tarif dasar batas bawah.
Tarif itulah yang menentuk tarif maksimum atau minimum yang dijual untuk sebuah perjalanan komersial.
Fenomena lonjakan harga tiket transportasi ini berkaitan dengan hukum permintaan dan penawaran dalam ilmu ekonomi, nih.
Nah, kali ini kamu akan diingatkan kembali tentang bunyi hukum permintaan dan penawaran dalam ilmu ekonomi yang akan jadi fokus pembahasan kita pada artikel kali ini. Simak uraian lengkapnya di bawah ini, ya.
Hukum Permintaan dan Penawaran
: Hukum ini menyatakan ketika harga barang meningkat, maka jumlah permintaan akan barang akan menurun.
: Ketika harga barang meningkat, jumlah penawaran harga barang akan turut meningkat.
Baca Juga: Materi Ekonomi Kelas 7 SMP: Faktor Penyebab Kelangkaan dan Pengaruhnya Bagi Permintaan dan Penawaran
Konsep hukum ini cocok dengan tingginya permintaan jasa transportasi pada musim liburan atau hari raya keagamaan.
Tiket perjalanan yang banyak dicari dan diperlukan masyarakat mendorong harga tiket perjalanan jadi melonjak.