GridKids.id - Apakah kamu tahu apa itu BUMN?
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang sebagian atau keseluruhan besar modalnya dikuasai oleh negara.
Apa saja bentuk dan ciri-ciri BUMN?
Artikel ini akan mengulas materi pembelajaran Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79 mengenai definisi, bentuk dan ciri-ciri BUMN.
BUMN dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.
Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 9 tentang Badan Usaha Milik Negara (PDF), bentuk perusahaan BUMN terbagi atas dua jenis.
Bentuk BUMN terbagi menjadi:
1. Perusahaan Umum (Perum)
2. Perusahaan Perseroan (Persero).Berikut ini pembahasan lengkap berdasarkan materi pembelajaran Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79 mengenai definisi, bentuk dan ciri-ciri BUMN.
Simak ulasannya, yuk!
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79: Definisi dan Ciri-Ciri Koperasi
Materi Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79: Bentuk dan Ciri-Ciri BUMN