GridKids.id - Kids, apakah kamu tahu yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas?
Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan dagang untuk menjalankan sebuah usaha.
Modal usaha dari pendirian PT berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh satu orang atau lebih.
Saham-saham dalam PT dapat diperjual-belikan secara bebas.
Maka dari itu, perubahan kepemilikan usaha enggak mengharuskan pembubaran perusahaan terlebih dahulu.
Artikel ini akan membahas materi dan kunci jawaban Kelas 5 SD Tema 8 Halaman 79 mengenai ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT).
Materi ini bersumber dari Buku Tematik Kelas 5 Kemendikbud revisi 2018.
Praktik PT semuanya diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
Dalam UU tersebut, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya berupa saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Berikut ini pembahasan lengkap tentang PT. Simak ulasannya, yuk!
Baca Juga: Tujuan dan Manfaat Kegiatan Ekonomi, Jawaban Materi Kelas 5 SD Tema 9
Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 8 Halaman 79: Perseroan Terbatas