Find Us On Social Media :

Kebijakan Visa on Arrival Ditambah Jadi 42 Negara, Negara Mana yang Termasuk?

Kebijakan Visa on Arrival ditambah menjadi 42 Negara.

GridKids.id - Kebijakan perluasan Visa on Arrival atau VoA khusus wisata bertambah menjadi 42 negara.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Aturan ini sudah mulai berlaku sejak hari Selasa (22/3/2022).

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pak Amran Aris menyampaikan aturan ini dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi Imigrasi, Selasa (22/3/2022).

"Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri," ucap Pak Amran Aris.

Visa on Arrival (VoA) ini khusus bagi wisatawan warga negara asing yang telah ditentukan untuk mengunjungi pulau Bali.

VoA khusus wisata hanya bisa diperoleh orang asing apabila mereka masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, orang asing pemegang VoA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja.

Artinya, para wisatawan mancanegara enggak harus keluar dari Pulau Bali. Lalu, negara mana saja yang terdaftar dalam Visa on Arrival di Bali?

Simak langsung ulasannya berikut ini!

Baca Juga: Imigrasi Buka Visa on Arrival Khusus 23 Negara untuk Mengunjungi Bali

Daftar 42 Negara Visa on Arrival di Bali: