1. Anggota firma bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian firma.
2. Biasanya bergerak di bidang hukum atau keuangan.
3. Setiap anggota memiliki hal untuk bertindak atas nama firma.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian CV: usaha ekonomi yang didirikan oleh orang yang menyetorkan modal.
Ciri-Ciri CV: memiliki dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasit.
Sekutu aktif adalah sebagai investor dan pengelola usaha.
Baca Juga: Kegiatan yang Dapat Dilakukan untuk Menjamin Ketersediaan Air Tanah, Kelas 5 SD Tema 8
Sementara sekutu pasif ialah sebagai investor tetapi enggak ikut mengelola usaha.
3. Perseroan Terbatas
Pengertian perseroan terbatas: usaha bersama yang bermodalkan kumpulan saham.