Find Us On Social Media :

Pelaku Perjalanan Domestik Tak Harus Tes PCR atau Antigen, Begini Pendapat Epidemiolog

Ilustrasi masyarakat tetap melakukan perjalanan dalam negeri di tengah pandemi COVID-19.

GridKids.id - Indonesia kini sudah mulai memasuki masa transisi Pandemi COVID-19 menuju normal yang ditandai dengan mulai dihapuskannya syarat tes PCR/Antigen untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin booster.

Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Selasa (8/3/2022) oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan itu juga didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19.

Kebijakan tersebut ditanggapi oleh Bapak Dicky Budiman, Epidemiolog Griffith University Australia, yang menyatakan bahwa keputusan itu mungkin untuk dilakukan.

Hal tersebut bisa mengacu pada beberapa pelonggaran aturan COVID-19 sudah diterapkan di berbagai negara.

Sehingga pak Dicky melihat hal tersebut juga mungkin untuk dilakukan di Indonesia ketika mayoritas masyarakat sudah memeroleh vaksin dosis kedua dan memperoleh dosis boosternya.

Epidemiolog menyikapi Kebijakan Bebas PCR/Antigen

Penerapan kebijakan bebas PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan domestik harus memperhatikan beberapa faktor- faktor dalam masyarakat.

Penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat dan jumlah angka vaksinasi dosis kedua COVID-19 di yang sudah melebihi target dan masuk durasi efektif.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan Domestik

Durasi efektif aman sebagai proteksi ketika masyarakat melakukan mobilisasi dari daerah satu ke daerah lainnya. Bagi mereka yang memiliki durasi efektif enggak perlu melakukan tes PCR dan durasi pemberian vaksin masih dalam jangka 7 bulan.

Selain dua faktor itu, perlu juga memerhatikan tren kasus dan positivity rate yang terjadi di masyarakat.

Apabila kondisi yang enggak diinginkan seperti peningkatan kasus positif terjadi kembali, maka kebijakan ini bisa dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.

Menurut pak Dicky, pelonggaran aturan perjalanan COVID-19 harus dibarengi dengan penguatan upaya pemantauan persebaran virus di tengah masyarakat.

Meski enggak ada tes PCR/Antigen untuk perjalanan domestik, tetap bisa diambil sampling untuk memastikan apakah ada prosentase signifikan pelaku perjalanan bebas dari COVID-19.

Intinya menurut pak Dicky, tes PCR/Antigen tetap enggak bisa digantikan dengan adanya vaksinasi begitu saja.

Semuanya harus dilakukan secara bertahap dan terus dievaluasi berdasar data yang ditemukan di lapangan.

Perilaku ketat protokol kesehatan oleh para pelaku perjalanan domestik juga merupakan salah satu upaya penguatan untuk mengimbangi pelonggaran COVID-19.

Perlu diingat bahwa penggunaan masker, selalu menjaga jarak, dan kebiasaan menjaga kebersihan tangan juga harus tetap dilakukan sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat.

Baca Juga: Transisi dari Pandemi ke Endemi Pasti Terjadi, Begini Kata Epidemiolog

 

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.