Find Us On Social Media :

Upaya-Upaya yang Dilakukan Sebagai Pemulihan Pascakonflik, Materi Sosiologi

Potret konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

GridKids.id - Indonesia dikenal sebagai bangsa yang penuh dengan keberagaman adat istiadat dan budaya.

Hal tersebut bisa menjadi keunikan dan kekuatan tersendiri jika terwujudnya kehidupan yang penuh kerukunan dan kedamaian.

Namun, keberagaman yang bisa jadi potensi kekuatan juga ternyata bisa menjadi faktor rawan karena bisa memicu munculnya berbagai konflik dalam masyarakat.

Keberadaan konflik membawa banyak perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat. Salah satunya timbulnya berbagai kerusakan fasilitas hingga meninggalkan perasaan trauma bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya.

Tahukah kamu bahwa untuk memperbaiki dan mengembalikan kondisi seperti semua pasca konflik ada beberapa hal yang harus dilakukan?

Upaya pemulihan pasca konflik disebut dengan recovery, upaya ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2012 Bab V tentang pemulihan pascakonflik dalam Pasal 36 ayat 1 dan 2.

Berikut adalah langkah-langkah recovery yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu:

1. Rekonsiliasi

Upaya penanganan konflik dengan cara berunding secara damai yang bisa dilakukan melalui institusi adat atau pranata sosial yang ada agar konflik sosial bisa diselesaikan.

Baca Juga: Keberagaman Sosial Budaya: Jenis-Jenis serta Permasalahannya dalam Masyarakat

Bisa dengan cara pemberian ganti rugi hingga pernyataan saling memaafkan satu sama lain.

Langkah yang diatur dalam UU RI No.7 Tahun 2012 Pasal 37 ayat 1 dan 2 ini dilakukan untuk kembali merukunkan dan mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik satu sama lain.