GridKids.id - Apakah kamu tahu makna desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia?
Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Artikel ini akan membahas materi PKn kelas 10 mengenai desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.
Pengertian desentralisasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014.
Dengan adanya desentralisasi maka akan muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Berikut penjabarannya yang dikutip dari Buku PKn kelas 10 Kurikulum 2013 edisi revisi terbaru 2017 terbitan Kemdikbud:
Makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia:
1. Makna Desentralisasi:
Kunci Jawaban:
Makna desentraliasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Baca Juga: Puisi Lama: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenisnya, Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA
2. Otonomi Daerah: