GridKids.id - Pemerintah mengumumkan sejumlah daerah masuk PPKM Level 3.
Menurut menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Pak Luhut Binsar, wilayah yang masuk PPKM Level 3 antara lain Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Pada wilayah yang masuk PPKM Level 3 akan disesuaikan dengan sejumlah aturan.
"Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3, dengan kebijakan pengetatan terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan yang belum divaksin. Jadi target pemerintah ke sana," Ujar Pak Luhut.
Sejumlah aturan tersebut seperti, industri ekspor dan domestik diizinkan beroperasi 100 persen.
Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri atau IOMKI minimal 75 persen karyawan sudah mendapat dosis lengkap.
Diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada seluruh tempat.
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti supermarket dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen dari kapasitas.
Sedangkan untuk pasar raya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung dibatasi 60 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Resmi, Pemerintah Izinkan PTM Dilaksanakan 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2
Untuk mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen.
Anak usia kurang 12 diizinkan masuk mal dengan syarat sudah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
"Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan pengunjung wajib membawa bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," Kata Pak Luhut.
Untuk warteg serta lapak jajan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.
Sama seperti warteg, restoran juga diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Untuk bioskop diizinkan beroperasi dan anak di bawah 12 dapat menonton film di bioskop.
Namun, anak di bawah 12 tahun yang diizinkan menonton film di bioskop yang sudah menerima dosis pertama.
Sedangkan untuk kapasitas mulai dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya juga 25 persen," Kata pak Luhut.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Daftar PPKM Level 1 hingga 3 di Jawa-Bali
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.