Find Us On Social Media :

Ini Cara Mendapatkan Vaksin Booster untuk Masyarakat Non-lansia

(Ilustrasi) ini cara mendapatkan vaksin booster non-lansia di fasilitas kesehatan.

GridKids.id - Pemerintah tengah melaksanakan program vaksin booster atau dosis ketiga sejak  rabu (12/1/2022).

Umumnya vaksin booster digunakan untuk menambah kekebalan saat varian Omicron mulai merebak, Kids.

Namun, vaksin booster saat ini masih memprioritaskan orang lanjut usia atau lansia serta kelompok rentan.

Meski begitu, pemerintah tak menutup kemungkinan memberikan vaksin booster kepada masyakarat non-lansia atau 18 tahun ke atas, Kids.

Ini syarat vaksin booster untuk non-lansia atau usia 18 tahun ke atas.

Menurut juru bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Ibu Siti Nadia Tarmizi, pemberian vaksin booster bisa dilakukan dengan syarat capaian vaksin di kabupaten/kota sudah 70 persen untuk dosis pertama.

Lalu, 60 persen untuk dosis pertama yang diberikan pada lansia.

Dengan syarat tersebut ada 21 Provinsi yang bisa melakukan vaksinasi booster Non-lansia.

"Pelaksanaan vaksin booster untuk non-lansia itu baru bisa dilakukan kalau kabupaten/kota itu sudah mencapai dosis 70 persen dari dosis pertamanya dan 60 persen dosis pertama pada lansia," kata Ibu Siti Nadia.

Baca Juga: Perbedaan Gejala Omicron yang Sudah Vaksin Lengkap, Booster dan Belum Vaksin

1. 21 provinsi yang bisa melakukan vaksin booster non-lansia

DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Lampung, dan NTB.

Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jawa timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Kalimantan Selatan, Kids.

2. Syarat dan cara mendapatkan vaksinasi booster untuk non-lansia

1. Sudah mendapatkan vaksin premier dosis lengkap minimal 6 bulan sejak dosis kedua, Kids.

2. Terdaftar di aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan e-ticket.

Jika sudah mendapatkan e-ticket bisa digunakan pada fasilitas kesehatan terdekat.

3. Jika tiket belum muncul pada aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan dengan membawa KTP dan sertifikat vaksin dosis 1 dan 2, Kids.

Baca Juga: Perlu Diperhatian, Ini Beberapa Hal dan Makanan yang Dihindari Setelah Menerima Vaksin Booster

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.