Dengan adanya kekuasaaan maka akan terbentuk negara oleh atau kelompok yang paling kuat.
2. Teori Hukum Alam
Teori terbentuknya negara yang kedua menurut para ahli adalah hukum alam.
Nah, teori ini menyatakan bahwa negara tercipta karena adanya kehendak alam.
Dilansir dalam Kompas.com, Thomas Aquinas menyatakan bahwa pembentukan dan keberadaan negara enggak dapat terlepas dari hukum alam.
Hal ini dikarenakan manusia harus hidup saling berdampingan dan bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara hukum alam.
Di samping itu, secara alami manusia merupakan makhluk politsi dan sosial sehingga perlu mendirikan komunitas untuk memyumbangkan ide pikiran dan mengeluarkan pendapatnya.
Baca Juga: 25 Negara Terbaik di Dunia Bagi Para Pensiunan, Indonesia Salah Satunya
3. Teori Ketuhanan
Menurut Fredericus Julius Stahl mengungkapkan bila negara dapat tumbuh secara perlahan.
Hal ini dapat bermula dari keluarga, bangsa, menjadi suatu negara.