Find Us On Social Media :

Akan Dilakukan 12 Januari, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster

(Ilustrasi) ini syarat penerima vaksin booster yang akan dilakukan 12 Januari 2022.

GridKids.id - Pemerintah akan segera melalukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada 12 Januari 2022, Kids.

Untuk vaksin booster akan diberikan pada penduduk usia 18 tahun sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Menurut Kementerian Kesehatan, program vaksinasi booster memerlukan 230 juta dosis vaksin.

Akan ada 3 skema yang disiapkan pemerintah untuk mendapatkan vaksin booster seperti, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar, Kids.

Untuk vaksin yang digunakan masih menunggu rekomendasi ndonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lantas, apa saja syarat vaksin booster? Yuk, kita cari tahu.

Syarat vaksin booster

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster, Kids.

Syarat yang pertama yaitu usia 18 tahun ke atas.

Selain itu, sudah mendapatkan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.

Baca Juga: Tanggapan WHO Atas Pemberian Vaksin Booster: Pandemi Bisa Lebih Lama Selesai

Syarat vaksin booster selanjutnya yaitu berada pada di kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen dosis kedua.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ibu Siti Nadia Tarmizi, vaksin booster diprioritaskan pada kalangan lanjut usia (lansia), Kids.

Terutama lansia yang mempunyai komorbid, sehingga lebih berisiko terpapar COVID-19.

"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Ibu Siti Nadia Tarmizi.

Dengan sejumlah tersebut maka ada 244 kabupaten/kota yang bisa melakukan vaksin dosis ketiga.

Baca Juga: Syarat dan Larangan Anak Usia 6-11 Tahun Mendapatkan Vaksin COVID-19

Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, ada 20 juta lebih penduduk yang memenuhi syarat sebagai penerima vaksin booster, Kids.

"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," Kata Menteri Kesehatan, Pak Budi Gunadi Sadikin.

Nah, itu sejumlah syarat vaksin booster yang akan dilakukan pada 12 Januari 2022.

 

Baca Juga: Sudah Dimulai, Ini Lokasi Vaksinasi COVID-19 untuk Anak 6-11 Tahun

 

 

 

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.