Find Us On Social Media :

Sebagian Akan Gratis, Berikut Informasi Tentang Vaksinasi Booster 12 Januari 2022

Vaksinasi dosis ketiga (booster) di Indonesia akan diadakan mulai 12 Januari 2022 mendatang.

GridKids.id - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Bapak Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) yang akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022 mendatang.

Perlindungan vaksin booster diperlukan untuk menghadapi gempuran virus Omicron yang sudah mulai menunjukkan peningkatan kasus beberapa hari ini.

Perkembangan terakhir kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 92 kasus baru pada selasa (4/1/2021), sehingga total kasusnya menjadi 254 kasus dan 15 kasus transmisi lokal.

Pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster dimaksudkan sebagai penguat dan perlindungan ekstra dari penularan COVID-19 yang kini merebak lagi setelah masuknya varian Omicron di Indonesia.

Vaksin booster ini enggak diberikan secara gratis pada semua masyarakat seperti vaksin COVID-19 dosis 1 dan dosis 2.

Menurut keterangan Menko Kemaritiman dan Investasi bapak Luhut Binsar Pandjaitan, memperkirakan akan ada 100 juta vaksin booster gratis yang diperuntukan untuk masyarakat kelas bawah, dan sisanya akan berbayar.

Menurut bapak Menkes, perkiraan biaya untuk mendapatkan vaksin booster berkisar Rp 300.000 ke bawah.

Dikutip dari kompas.com, pemerintah menargetkan sasaran sebanyak 21 juta penerima vaksin booster yang masuk kelompok usia di atas 18 tahun pada Januari 2022 ini.

Salah satu persyaratan vaksinasi booster adalah kabupaten dan kota tempat vaksinasi diselenggarakan harus mencakup prosentase penerima vaksin yang sudah ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Tanggapan WHO Atas Pemberian Vaksin Booster: Pandemi Bisa Lebih Lama Selesai

Persyaratan Vaksinasi Booster

Hingga saat ini sudah ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria itu.

Stok vaksin yang dibutuhkan adalah 230 juta dosis dan saat ini pemerintah sudah menyimpan 113 juta dosis.

Jenis vaksin yang akan digunakan sebagai booster masih menunggu rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dilansir dari kompas.com, penerima vaksin booster harus memenuhi kriteria atau syarat seperti berikut, yaitu:

  1. Berusia 18 tahun ke atas.
  2. Sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua minimal 6 bulan.
  3. Tinggal di kabupatan atau kota yang sudah tercatat mencapai 70% dosis pertama dan 60% dosis kedua.

Sesuai anjuran World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan pada penduduk yang sudah berusia di atas 18 tahun.

Pemerintah juga sudah menyiapkan 3 pilihan vaksinasi, di antaranya program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri atau vaksin berbayar.

Baca Juga: Perkembangan Varian Omicron di Indonesia, Mayoritas Pasien Sudah Vaksinasi Lengkap

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.