Find Us On Social Media :

Perbedaan Pengertian Hak Kewajiban Penduduk dan Bukan Penduduk

Potret aktivitas penduduk yang lalu lalang.

GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah diajak mempelajari tentang pertumbuhan dan sensus penduduk.

Nah, kali ini kamu akan diajak untuk memahami pengertian dari penduduk dan bukan penduduk.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat.

Sedangkan menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi: penduduk ialah warga negara Indonesia serta orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Baca Juga: 5 Kota di Dunia Ini Jadi Favorit Wisatawan, Padahal Paling Sibuk dan Ramai! Pernah Berkunjung?

Dari pengertian tersebut, penduduk di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu penduduk sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan penduduk dengan status Warga Negara Asing (WNA).

Dari situ, kita bisa menyimpulkan bahwa pengertian bukan penduduk adalah definisi yang bertolakbelakang dari penduduk atau bisa disebut sebagai orang asing yang enggak menetap di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pengaruh Kondisi Geografis Terhadap Kehidupan Penduduk Sekitarnya, IPS Kelas VII SMP