Find Us On Social Media :

Perbedaan Antara Amandemen dan Adendum serta Pembahasannya

Amandemen diartikan sebagai penambahan pada bagian yang sudah ada.

Perbedaan Antara Amandemen dan Adendum

Nah, berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara amandemen dan adendum, di antaranya:

1. Amandemen merupakan bagian dari kontrak sampai negosiasi, sedangkan adendum adalah bagian kontrak yang sah dan mengikat.

2. Amandemen disebut juga dengan mengoreksi, membuat perubahan, memperbaiki, memasukkan informasi tambahan ke dokumen.

Sementara, adendum ialah catatan informasi atau penjelasan mengenai persyaratan pihak terkait yang belum ditentukan dalam dokumen asli.

3. Adendum merupakan perubahan yang dibuat dalam perjanjian yang sudah ada.

Berbeda dengan adendum, amandemen merupakan memasukkan dokumen tambahan dalam dokumen yang sudah ada.

4. Amandemen hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah menandatangani dokumen tersebut.

Di sisi lain, adendum berupa lampiran tambahan pada dokumen yang ada sehingga dapat dibuat oleh siapa saja.

Nah, itulah pembahasan mengenai perbedaan amandemen dan adendum, Kids.

Baca Juga: Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.