Find Us On Social Media :

Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari

Cegah varian Omicron, karantina dari luar negeri diperpanjang 10 hari.

GridKids.id - Pemerintah RI memperpanjang masa karantina dari luar negeri menjadi total 10 hari.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan yang sudah tersebar di sejumlah negara.

WHO pun telah memberikan sejumlah rekomendasi tindakan untuk negara dan individu agar melakukan langkah-langkah pencegahan varian Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Binsar Pandjaitan ikut berbicara mengenai pencegahan varian baru Omicron.

Hal ini pun termasuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan dari negara negara yang sebelumnya dilarang.

Baca Juga: Dari Botswana sampai Arab Saudi, Inilah 20 Negara dengan COVID-19 Varian Omicron

Cegah Varian Omicron, Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari

"Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," ucap Pak Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).

Pak Luhut menyebut, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/12).

Beliau berkata, kebijakan ini masih akan terus dievaluasi secara berkala sesuai dengan situasi kondisi dan keadaan yang terjadi.

Pasalnya, sampai saat ini pihaknya masih sedang mendalami terhadap varian baru tersebut."Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," lanjut Pak Luhut.

Baca Juga: Diklaim Sebagai Varian of Concern, Beberapa Hal yang Membuat Varian Omicron Perlu Diwaspadai

Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari

Selain itu, Pak Luhut menyatakan pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri.

Larangan tersebut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara."Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tambah Pak Luhut.

Sekadar informasi, saat ini terdapat 23 negara yang sudah terinveksi varian baru Omicron.

"Seenggaknya 23 negara dari lima dari enam wilayah WHO kini telah melaporkan kasus Omicron," ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus di Jenewa, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Lebih Mudah Menular, Simak 6 Cara Mencegah Penularan COVID-19 Varian Omicron

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.