Tujuan dan Manfaat UUD 1945
UUD 1945 pernah melukakan amandemen sebanyak empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Secara sederhana amandemen dimaknai sebagai proses penyempurnaan undang-undang dengan memperbarui atau melengkapi undang-undang sebelumnya.
Amandemen UUD 1945 dilakukan bukan tanda sebab melainkan dengan tujuan tertentu.
Tujuan Amandemen UUD 1945
Berikut ini merupakan tujuan amandemen UUD 1945, di antaranya:
1. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam menyelenggarakan negara, supaya tercipta demokratis dan aman bagi masyarakat.
Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Dilakukan Amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Apa Saja?
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tata pelaksanaan negara.
4. Menyempurnakan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan HAM bagi masyarakat.