Find Us On Social Media :

Indonesia Kembali Melaporkan Tren Lonjakan Kasus COVID-19, Ini Catatannya

Apa Itu Self Limiting Disease yang Berkaitan dengan Virus Corona COVID-19

GridKids.id - Kasus COVID-19 di dunia ini sepertinya belum sepenuhnya selesai.

Masih ada beberapa negara yang berjuang untuk melawan virus ini. Indonesia pun termasuk salah satunya.

Sebelumnya Indonesia sempat catatkan kasus harian COVID-19 terendah, kini justru kembali melaporkan tren lonjakan kasus.

Sempat tercatat hanya 186 kasus harian pada Senin (22/11/2021), kini Indonesia kembali melaporkan lonjakan kasus pada Selasa (23/11/2021) yaitu 394 kasus.

Baca Juga: Bisa Berdampak Buruk Bahkan Merusak Usus, Inilah 5 Bahaya Menahan Kentut, Apa Saja?

Kasus COVID-19 di Indonesia

Meski sempat mencatatkan kasus terendah selama 19 bulan terakhir ini, Indonesia kembali mengalami lonjakanan kasus.

Berikut laporan penambahan kasus harian virus corona di Indonesia dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Selasa (23/11/2021).

- Kasus penambahan

Infeksi harian: 394 Korban

- Pasien sembuh: 434

Dengan penambahan angka tersebut, total kasus Covid-19 yang tercatat di Indonesia menjadi:

1. Total pasien positif: 4.253.992

2. Total pasien sembuh: 4.102.323

3. Total kasus aktif: 7.916

Baca Juga: Kasus Harian Menurun, Ini Daftar 19 Daerah di Indonesia yang Tak Miliki Kasus COVID-19

Kebijakan Saat Nataru

Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Sejumlah peraturan akan diberlakukan secara ketat.

Detail mengenai aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya diterbitkan jelang Natal, tepatnya 22 Desember 2021.

Selain itu, akan diterapkan juga pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Dilansir Kompas.com, penyeragaman PPKM level 2 ini juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bapak Muhadjir Effendy.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata  Bapak Muhadjir.

Baca Juga: Siklon Tropis Paddy Sebabkan Cuaca Ekstrem di Indonesia, Ini Daftar Wilayah yang Harus Waspada

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.