1. Nomor darurat 112
Nomor darurat 112 diluncurkan oleh Kominfo pada 2015 lalu, Kids.
Untuk pelaksanaan Call center 112 dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menurunkan tim mengatasi keadaan darurat.
Untuk 112 bisa memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi lainnya.
Mengakses nomor darurat 112, kamu bisa melaporkan kondisi terkini agar segera mendapatkan pertolongan dari ahlinya.
Kamu bisa menggunakan nomor darurat ini melalui ponsel atau telepon rumah.
Baca Juga: Mengenal Profesi Guru, Pemadam Kebakaran, Pilot, dan Pramugari
2. Nomor darurat spesifik
Bukan hanya nomor darurat 112 untuk melakukan panggilan, tetapi ada nomor darurat lain yang lebih spesifik.
Sehingga lebih memudahkan dalam meminta pertolongan kepada petugas, nomor darurat tersebut antara lain:
1. Polisi: 110. 2. Ambulan atau Kemenkes: 118/119 3. Pemadam kebakaran: 113. 4. Search and Rescue atau SAR: 115. 5. Gangguan listrik: 123. 6. Hotline Covid-19: 119. 7. Posko Kewaspadaan Nasional: 122.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.