2. Perantara khusus
Perantara khusus adalah perantara perdagangan yang memperjualbelikan barang dari produsen pada konsumen dengan tujuan untuk mencari keuntungan, yang terdiri dari:
- Agen adalah perantara khusus dalam perdagangan yang memperjualbelikan barang milik orang lain atau produsen atas nama produsen yang memberikan tanggung jawab. Misalnya agen air mineral.
- Makelar adalah perantara khusus dalam perdagangan yang melakukan transaksi pembelian atau penjualan barang orang lain atas nama orang yang memberikan kuasa sehingga makelar enggak memiliki tanggung jawab untuk penyerahan dan pembayaran barang. Keuntungan yang diperoleh oleh makelar disebut dengan provisi.
- Komisioner adalah perantara khusus dalam perdagangan yang melakukan transaksi penjualan dan pembelian barang orang lain atas nama dirinya sendiri karena mendapat tanggung jawab dari pemberi kuasa. Keuntungan yang diperolehnya berupa komisi.
Itulah uraian tentang kegiatan distribusi dan lembaga-lembaga pendukungnya.
Para pedagang yang melakukan kegiatan distribusi dituntut untuk memiliki etika ekonomi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen.
Hal tersebut bisa terlihat dari para pedagang yang mencantumkan tanggal kadaluarsa makanan atau minuman kemasan yang dipasarkannya.
Baca Juga: Peta Pikiran Pengaruh Kegiatan Ekonomi Terhadap Kesejahteraan Masyarakat, Kelas 5 SD Tema 8
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.