Find Us On Social Media :

Tugas Wewenang Lembaga Negara, Mulai Presiden hingga Komisi Yudisial

(Ilustrasi) ini daftar wewenang lembaga negara mulai Presiden hingga Komisi Yudisial.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR sendiri terdapat di daerah dan pusat yang menjadi perwakilan masyakarat.

DPR memiliki wewenang seperti membuat dan menetapkan undang-undang, Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain itu DPR memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian presiden, memberikan pertimbangan kepada presiden hingga pemberian Amnesti.

Baca Juga: Fungsi Lembaga Negara Yudikatif dan Macam-Macamnya

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Lembaga negara selanjutnya ialah DPD yang berkaitan dengan kebutuhan daerah.

DPD memiliki wewenang seperti mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.

Umumnya RUU yang diajukan berkaitan dengan kepentingan daerah.

Selain itu, DPD memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintahan.