Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945.
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen tersebut enggak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 digelar sejak tahun 1999-2002 sebanyak empat kali, yaitu:
1. Perubahan Pertama UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
2. Perubahan Kedua UUD 1945: Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
3. Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-9 November 2001
4. Perubahan Keempat UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002
Pelaksanaan amandemen UUD 1945 enggak mengubah dasar negara, bentuk negara, maupun pemerintahan Indonesia yang sudah ditetapkan sejak dahulu.
Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada.
Pada bagian bab, pasal, dan lainnya tetap sama seperti sebelumnya, namun terdapat perubahan pada bagian isi, Kids.