Find Us On Social Media :

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertinggi negara Indonesia.

Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945.

Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen tersebut enggak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945.

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 digelar sejak tahun 1999-2002 sebanyak empat kali, yaitu:

1. Perubahan Pertama UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999

2. Perubahan Kedua UUD 1945: Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945

3. Perubahan Ketiga UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-9 November 2001

4. Perubahan Keempat UUD 1945: Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002

Pelaksanaan amandemen UUD 1945 enggak mengubah dasar negara, bentuk negara, maupun pemerintahan Indonesia yang sudah ditetapkan sejak dahulu.

Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada.

Pada bagian bab, pasal, dan lainnya tetap sama seperti sebelumnya, namun terdapat perubahan pada bagian isi, Kids.