Makna Pasal 28 UUD 1945 dalam Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 28E:1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.2. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.Pasal 28F:Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal 28G:1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Baca Juga: Norma Hukum: Pengertian, Contoh dan Fungsinya untuk Masyarakat