Fungsi dan sifat norma hukum
Pada dasarnya, norma hukum diciptakan agar terjadi ketertiban dan kedamaian di kehidupan bermasyarakat.
Untuk itu, norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu:
1. Bersifat Perintah
Sifat ini memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.
Contohnya, kasus korupsi atau seseorang yang merusak fasilitas pemerintah hingga kewajiban membayar pajak.
2. Bersifat Larangan
Sifat ini melarang orang untuk berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melanggar maka ia melanggar norma hukum tersebut.
Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi.
Baca Juga: Ciri-Ciri Norma yang Berkembang di Lingkungan Masyarakat, Apa Saja?