Find Us On Social Media :

Tugas, Fungsi dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

GridKids.id - Kids, sistem politik Indonesia terdiri atas tiga lembaga, di antaranya adalah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

Kali ini, GridKids akan membahas mengenai tugas dan wewenang DPRD yang tergabung di dalam lembaga legislatif daerah.

DPRD merupakan kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang adalah lembaga negara perwakilan suatu daerah.

Baca Juga: Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR RI Sebagai Lembaga Legislatif Negara

Sesuai dengan namanya, DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.

DPRD diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Lalu, apa saja tugas, fungsi dan wewenang pembagian dari DPRD? Berikut ini ulasannya!