Find Us On Social Media :

Tugas dan Wewenang DPD Sebagai Lembaga Legislatif Negara Menurut UUD

Tugas dan wewenang DPD sebagai Lembaga Legislatif Negara.

GridKids.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara konstitusional yang dibentuk untuk mewakili aspirasi daerah.

Aspirasi di tingkat daerah tersebut akan berpengaruh pada pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat.

Kali ini, GridKids akan membahas mengenai tugas, fungsi dan wewenang DPD sebagai lembaga legislatif negara menurut UUD (Undang-Undang Dasar).

Baca Juga: Hak Asasi Manusia yang Terkandung dan Tertulis Dalam Undang-Undang

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebelum 2004 disebut sebagai Utusan Daerah.

Anggota DPD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Lalu, apa saja tugas dan wewenang DPD sebagai lembaga legislatif negara menurut UUD? Berikut ulasannya!

Baca Juga: Apa Itu Bilangan Genap dan Ganjil? Ini Pengertian dan Perbedaannya

Latar Belakang DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Proses amandemen UUD 1945 telah menciptakan beberapa lembaga negara baru sebagai konsekuensi pelaksanaan demokrasi.

Pelaksanaan ini dilaksanakan dalam kerangka penciptaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan ditingkat pusat.

DPD sendiri merupakan lembaga negara yang lahir setelah proses amandemen UUD 1945.

DPD menjadi wakil provinsi dan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu di tiap provinsi di Indonesia.

Terkandung dalam Pasal 22D UUD 1945, menyebutkan bahwa kewenangan DPD dibidang legislasi adalah bentuk pengajuan RUU tertentu.

Baca Juga: Fungsi Lembaga Negara Yudikatif dan Macam-Macamnya

Tugas dan Wewenang DPD Sebagai Lembaga Legislatif Negara

Mengutip laman resmi DPR, kewenangan DPD diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal tersebut, kewenangan DPD di bidang legislasi adalah:

1. Berwewenang dalam pengajuan RUU tertentu.

2. Berwewenang untuk ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.

3. Berwewenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu

4. Berwewenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.

Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Indonesia dan Jenis-Jenisnya

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.