GridKids.id - Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pembagian kekuasaan dalam lembaga legislatif, leksekutif dan yudikatif. Namun kali ini kita akan membahas tentang tujuan lembaga negara legislatif dan contohnya. Perlu diketahui bahwa masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda.
Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Eksekutif, Tujuan, Tugas, dan Sistemnya Lembaga legislatif memiliki tugas dan wewenang untuk membuat UUD yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga adalah lembaga legilator yang dijalankan oleh DPD, DPR dan MPR. Lalu, apa tujuan lembaga negara legislatif dan contohnya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Tujuan dan Tugas Lembaga Legislatif
Baca Juga: Pengertian Lembaga Negara Yudikatif, Contoh, Beserta TugasnyaMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tugas dari MPR, antara lain: 1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden 3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dengan mengikuti peraturan masa jabatan dalam UUD.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adapun tugas dari DPR, yaitu: 1. Meminta keterangan pada pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan mempunyai dampak sangat besar untuk seluruh masyarakat Indonesia. 2. Melakukan penyelidikan suatu kebijakan pemerintah yang akan dicurigai bertentangan dengan Undang-Undang. 3. Memberi pendapat tentang kebijakan dalam negeri yang menimbulkan kejadian luar biasa dan ikut menyumbang solusi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga: Lembaga Negara Legislatif: Pengertian, Contoh, Serta Tugasnya Dewan Perwakilah Daerah (DPD) Berikut tugas dari DPD, yaitu: 1. Ikut serta dalam mereancang UU yang memiliki kaitan dengan ekonomi daerah dan hubungan daerah pusat. 2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah. Contoh Lembaga Legislatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lambang negara.
DPR berasal dari lartai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta di pemilu. DPR berkedudukan di pusat dan tingkat provinsi yang disebut dengan DPRD. Anggota DPR akan dipilih secara langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. DPD merupakan lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang berasal dari provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu.
Baca Juga: 3 Lembaga Negara dan Tugasnya: Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif Sedangkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) adalah lembaga legislatif yang terdiri dari DPR dan DPD yang sudah terpilih. Masa jabatan DPD, DPR dan MPR adalah 5 tahun dan MPR merupakan lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan tinggi di negara. Namun, lembaga tertinggi ini telah dihapus dan diganti dengan lembaga negara. Nah, itulah tujuan lembaga negara legislatif dan contohnya. Sekarang, kamu sudah tahu, kan, apa saja tujuan dan contohnya?
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.