Kembalinya bioskop yang dibuka ini sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Bapak Luhut, yang dikutip Kompas.com.
Berikut ini syarat nonton di bioskop XXI di masa pandemi COVID-19 yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Chandra Liow Ungkap Sempat Alami Masa Kritis Karena COVID-19 Hingga Kesulitan Cari Rumah Sakit
Syarat Masuk Bioskop
- Pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Hanya pengunjung kategori hijau yang boleh memasuki bioskop
- Pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop
- Pengunjung dilarang makan dan minum dalam area bioskop
Selain itu, bioskop diizinkan dibuka hanya dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan enggak diperkenankan menjual makanan atau minuman di dalam area bioskop.