1. Paspor biasa
Jenis paspor yang akan kita bahas pertama ialah paspor biasa, Kids.
Untuk yang belum tahu, paspor biasa merupakan surat perjalanan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau WNI untuk memasuki wilayah negara lain.
Untuk jenis paspor biasa memiliki dua jenis yaitu paspor biasa non elektronik, dan paspor elektronik.
Untuk biaya pembuatan paspor non elektronik seharga Rp 350.000, dan dan paspor elektronik Rp 650.000.
Baca Juga: Siapkan Paspor Kamu, Ini Beberapa Negara di Eropa yang Memudahkan Kunjungan Bebas Visa
2. Paspor diplomatik
Paspor diplomatik diberikan kepada warga negara yang ingin keluar Indonesia dengan tujuan tugas diplomatik.
Umumnya paspor diplomatik diberikan kepada pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR, DPD, MPR.
Namun, tak menutup kemungkinan ada yang mendapat paspor diplomatik dari luar pejabat negara seperti BTS yang akan mewakili Korea Selatan pada beberapa acara PBB.