7. Dalam tujuh hari perlu perawatan di RS atau menderita kedaruratan medis, seperti sesak napas, kejang, enggak sadar, berdebar-debar, pendarahan, hipertensi, tremor hebat, maka vaksinasi ditunda dan dianjurkan untuk berobat.
8. Sedang menderita gangguan imunitas (hiperimun: auto imun, alergi berat dan defisiensi imun dan defisiensi imun: gizi buruk, HIV berat, keganasan), maka vaksinasi ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
Baca Juga: Kabar Baik, Indonesia Kembali Kedatangan 5 Juta Dosis Vaksin Sinovac
9. Sedang menjalani terapi imunosupresan jangka panjang (steroid lebih dari 2 minggu, sitotatiska), maka vaksinasi ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
10. Punya riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria di seluruh tubuh atau gejala syok anafilaksis (tidak sadar) setelah vaksinasi sebelumnya, maka vaksinasi di rumah sakit.
11. Menyandang penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah, maka vaksinasi di rumah sakit.
Nah, itulah beberapa kondisi anak yang belum boleh menerima vaksinasi COVID-19.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.