GridKids.id - Saat ini, penambahan kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah terus mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi virus corona.
Berhubungan dengan kebijakan itu, sekarang pemerintah pun menjadikan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di beberapa tempat publik di Jakarta.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Manfaat dan Cara Kerja Vaksin COVID-19 pada Tubuh
Namun, aturan itu dikecualikan untuk masyarakat yang memang enggak bisa menjalani vaksinasi.
Untuk warga yang enggak bisa divaksin dengan alasan medis, mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter.
Sedangkan anak-anak di bawah 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari COVID-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan surat hasil tes COVID-19.