Find Us On Social Media :

Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Kenali pembagian kekuasan secara horizontal yang dibagi menjadi enam kekuasaan, Ini penjelasannya.

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasan yang satu ini mungkin sering terdengar karena sering dibahas dalam pemberitaan.

Kekuasaan eksekutif bertugas menjalankan undang-undang yang udah dibuat.

Namun bukan hanya itu, kekuasaan eksekutif juga bertugas sebagai penyelanggaraan negara.

Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa pemegang kekuasan pemerintahan ialah Presiden.

Baca Juga: Rangkuman Jawaban Jenis-Jenis Bunyi: Infrasonik, Audiosonik, Ultrasonik Kelas 4 SD

Kekuasaan Yudikatif

Setelah itu tiga kekuasan sebelumnya, kekuasaan selanjutnya ialah yudikatif.

Kekuasaan yudikatif memiliki tugas untuk mempertahankan Undang-Undang. Lalu, kekuasan ini juga untuk mengadili setiap pelanggar Undang-Undang.

Pemegang kekuasaan ini antara lain Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).